Mon-Fri: 8am – 5pm
HSE & Policy
Health, Safety, and Environment
Pengertian HSE dan K3 dalam Sebuah Perusahaan

Health, Safety, and Environment (HSE) dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Pengadaan divisi HSE di perusahaan sudah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

PT Verojasatechnical
HSE

Health, Safety, and Environment

Target dan Komitmen kami terhadap keselamatan kerja

100 Bahaya!
Target

Target Kami Adalah Nol Bahaya

Kami mempekerjakan petugas keselamatan untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur dipatuhi dan bahwa target nol bahaya kami terpenuhi.
Keselamatan adalah prioritas pertama kami di setiap tahap proyek kami mulai dari desain dan perencanaan hingga penyelesaian.
Tujuan utama kami adalah mencapai nol bahaya di tempat kerja kami.
Komitmen

Komitmen Kami terhadap Keselamatan

Di setiap level, tenaga kerja kami menjadikan nol bahaya sebagai tujuan utama kami.
Komitmen kami adalah menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan kami dan bagi setiap orang yang mengunjungi tempat kerja kami.
Tim manajemen senior kami berkomitmen untuk memastikan bahwa karyawan kami, publik, dan lingkungan kami aman setiap saat.
Policy

Kebijakan kami mengenai Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Merupakan Kebijakan Perusahaan untuk selalu melaksanakan kegiatan operasinya menjunjung Tinggi Mutu, Keselamatan kerja demi melindungi seluruh pekerja (baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak), rekanan, masyarakat umum, lingkungan serta pihak lain yang terkait, atas bahaya–bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan, dengan pemahaman bahwa tidak ada satupun kegiatan yang sedemikian penting dan mendesak sehingga dapat mengabaikan pertimbangan akan Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dalam mencapai tujuan tersebut, Perusahaan berkomitmen untuk:
Melakukan upaya upaya pencegahan kecelakaan dan melakukan tindakan - tindakan segera dalam penanggulangan kecelakaan atau keadaan darurat yang terjadi pada kegiatan operasinya dengan mengutamakan keselamatan manusia.
Melaksanakan pengkajian terhadap kegiatan operasinya untuk mengukur dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Melakukan upaya–upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja dibidang Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pemberian penghargaan dan sanksi untuk meningkatkan kesadaran Budaya Mutu, Keselamtan dan Kesehatan Kerja.

Sejalan dengan Visi dan Misi Perusahan, Manajemen dalam setiap tingkatan beserta setiap pekerja menjunjung tinggi Kebijakan mengenai Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini dan berpartisipasi secara aktif guna mengimplementasikan dalam setiap aspek kegiatan perusahaan.

Ditetapkan di Palembang, tanggal 06 Januari 2025

en_US